Tips Mencegah Demo Buruh


Tema ini sebenarnya lebih tepat dan bagusnya datang dari praktisi ke-HRD-an yang berpengalaman. Tetapi tidak ada salahnya diulas dari sudut pandang para buruh. Tujuan penulisan ini agar bisa menjadi pembanding bagi aktivis dan praktisi buruh, dan bisa dibaca oleh orang2 yang posisinya berada di pihak menejemen. Ada banyak hal yang terkait dengan masalah ini, namun berdasarkan pengalaman para buruh hal-hal yang harus diperhatikan pihak perusahaan untuk mencegah terjadinya demo buruh antara lain :

  1. Mempunyai seorang menejer HRD yang berpengalaman. Mengerti posisinya sebagai central menejemen perusahaan. Menejer yang bisa memberdayakan komponen organisasi perusahaan dan bisa merangkul semua elemen perusahaan untuk bekerja sama dan HRD yang mengerti dengan perundangan yang berlaku.
  2. Mempunyai PKB antara perusahaan dan serikat pekerja.
  3. Menjalin hubungan kerja sama yang harmonis dengan serikat pekerja.
  4. Memposisikan serikat pekerja sebagai patner untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan.
  5. Memenuhi undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku.
  6. Memenuhi ketetapan pemerintah yang diundangkan.
  7. Melaksanakan hak dan kewajiban yang terdapat di dalam PKB, undang-undang dan ketetapan pemerintah lainnya.
  8. Menerapkan sistem yang solid, professional dan control yang efektif terhadap struktur kepersonaliaan.
  9. Menerapkan sistem yang mendidik dan mengarahkan serikat dan buruh untuk berfikir maju, mendorong inisiatif, dan mengajak untuk meningkatkan produktifitas.
  10. Menerapkan sistem penghargaan, reward dan pengupahan yang layak dan sepadan dengan beban kerja.
  11. Menciptakan sistem transparansi menejemen yang berimbang terhadap serikat pekerja. Maksudnya adalah kalau kondisi perusahaan untung ya katakan untung dan imbangi kenaikan upah yang sebanding, jangan untung bilang rugi agar kenaikan upah rendah. Dalam jangka pendek mugkin tidak ada gejolak namun jangka panjang buruh akan mengetetahui kondisi yang sebenarnya  dan menumpuk kekecewaan yang berat sehingga buruh akan menunggu saat yang tepat setelah terpenuhi klausul perundangan mereka pasti mengancam akan melakukan demo.
  12. Menghindarkan tindakan-tindakan kecurangan yang berakibat merugikan buruh, seperti penggelapan dana iuran jamsostek, penggelapan dana koperasi, pemotongan gaji karyawan diluar prosedur dll.
  13. Tidak melakukan tindakan melawan hukum dan arogan seperti ; memakai jasa outsourching diluar ketentuan undang-undang, menaikkan upah lebih kecil dari ketetapan pemerintah, mem-PHK buruh tanpa prosedur, mengkriminalkan buruh dengan hukum, dll.
  14. Memberikan kesejahteraan yang layak bagi karyawan seperti, pakaiaan kerja, alat safety kerja, insentif, meal, dan JPK. Yang semuanya ditinjau, dievaluasi dan dinaikkan setiap tahun.
  15. Tidak mengadakan program Cost down secara asal dan serampangan, jangan asal untungnya gede tanpa memikirkan nasib karyawan.

Demikian beberapa hal yang diingat para buruh yang nota bene perlu diperhatikan kesejahteraannya dan diposisikan sebagai mitra perusahaan yang sejajar. Hal-hal diatas adalah kondisi-kondisi yang perlu diperhatikan perusahaan secara general. Pada stiap kasus dan stiap perusahaan akan berlainan masalahnya. Ke 15 hal diatas hanya panduan secara umum dari sudut pandang buruh. setiap ada perkembangan baru insya allah akan di up date penulis. Silakan berkontribusi jika pembaca punya sesuatu yang bisa dibagi dengan pembaca yang lain.

About Abing Manohara
Hi...Assalamu 'alaikum...I like to write, sharing kindliness and science, tips and solution. Hopefully with this blog many charitable and benefit which I can do for the others people. Solidarity forever....

Leave Comment