Hapus Outsourching Sekarang Juga!!!


Artikel ini saya dapat dari milist fspmi on yahoo group, di tulis oleh sekretariat DPP FSPMI mengenai outsourcing. Saya sebagai bagian kecil dari buruh dan serikat buruh FSPMI, sebagai bagian kecil dari warga Negara Indonesia yang kita cintai ini dan bagian terdepan yang melihat dan merasakan pahitnya praktek outsourcing, merasa terpanggil untuk menyebarkan artikel ini untuk propaganda agar semua orang tahu praktek outsourcing benar-benar nyata di depan mata dan dampaknya adalah perbudakan buruh oleh saudara sebangsa di era modern ini. Harapannya semoga dengan banyak yang tahu, banyak dukungan dan akhirnya outsourcing benar-benar lenyap dari dunia perburuhan. Selamat membaca dan sebarkan tulisann ini jika anda berkenan dan merasa bagian dari bangsa Indonesia ini….

ATURAN HUKUM OUTSOURCING

Undang undang no 13 tahun 2003 Pasal 66 menegaskan bahwa outsourcing tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi ,kecuali untuk kegiatan penunjang yaitu : usaha pelayanan kebersihan ( Cleaning Service ),usaha penyedia makanan ( catering ), usaha tenaga pengaman ( security ) ,usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan ,serta usaha penyedia angkutan pekerja/buruh.

PENYALAHGUNAAN OUTSOURCING

Pengalihan sebagian pekerjaan pada pihak lain atau bahasa umumnya outsourcing adalah bagian dari proses pasar bebas yang menuntut adanya flexibelitas tenagakerja dan diciptakan oleh pengusaha dalam upaya memenangkan persaingan dalam dunia usaha agar didapat keuntungan yang besar dengan cara menekan biaya tenagakerja ( labour cost ).

Pengusaha mencari celah untuk tidak langsung berhubungan dengan pekerja /buruhnya dan bahkan cenderung mengelak dari tanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan dan jaminan yang seharusnya diterima oleh pekerja Dalam era pasar bebas outsourcing makin marak dan cenderung digunakan oleh pengusaha dan pihak yang memanfaatkan celah hukum agar mendapatkan keuntungan dari pekerja yang terguir untuk masuk dalam jebakan kontrak kerja model outsourcing.

Dalam prakteknya penyimpangan dari aturan hukum outsourcing dianggap biasa dengan alasan harus adanya penciptaan lapangan pekerjaan dan pekerja tidak punya pilihan saat membutuhkan pekerjaan.Karena dirasakan oleh pengusaha sistem outsourcing menguntungkan walaupun pada pelaksanaanya banyak menyimpang dari aturan hukumnya pengusaha merasakannya sebagai candu yang menjadikannya sangat sulit untuk ditinggalkan dalam proses bisnisnya.

MAFIA OUTSOURCING
Analogi bisnis outsourcing adalah narkoba dimana para penggunanya yaitu pengusaha khususnya didunia industri sudah sangat kecanduan karena kenikmatan atas keuntungan yang didapat juga para penyedia jasa tenaga kerja yang memang berfikir outsourcing adalah jalan pintas yang paling mudah untuk mendapatkan uang tanpa harus bekerja keras. Dibalik bisnis outsourcing banyak pihak yang merasa mendapatkan keuntungan karena dengan sistem ini uang begitu mudah mengalir tanpa disadari bahwa mereka sudah menghisap keringat dan darah dari para pekerja outsourcing dari uang pungutan dan potongan upahnya

Dari tahun ke tahun jumlah penyelenggara jasa tenaga kerja yang berkedok yayasan ,CV ,penyalur tenagakerja ,penyedia tenaga kerja untuk bisnis outsourcing terus meningkat karena lemahnya peran pemerintah untuk penegakan hukum ketenagakerjaan. Pada praktek dilapangan aturan hukum outsourcing banyak dipelesetkan oleh para pengusaha dengan pengunaan pekerja outsourcing pada kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi karenanya adalah suatu kewajaran bila pekerja dan serikat pekerja harus menolak dan melakukan aksi dan demonstarsi sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum ketenagakerjaan dan menuntut pemerintah untuk bersikap tegas dalam menghapus outsourcing yang menyimpang dari aturan hukumnya.

Mafia outsourcing begitu rapih dan kuat bermain dan indikasi dilapangan melibatkan juga mantan aktivis Serikat Pekerja /Serikat Buruh ,Oknum Dinas Tenaga kerja ,Oknum aparat keamanana ,tokoh masyarakat , organisasi kepemudahaan bahkan orang dalam perusahaan sendiri .Bisnis illegal ini makin marak dan menjamur di hampir semua kawasan industri yang ada di Indonesia dengan dalih penciptaan lapangan pekerjaan.Sangatlah sulit untuk menghapuskannya karena jaringan kerja yang kuat dan bahkan kadang melakukan ancaman baik secara halus maupun kasar pada pihak pihak yang berupaya untuk melawannya. Aksi demonstarsi yang dilakukan oleh kalangan Serikat Pekerja /Serikat Buruh dalam lima tahun terakhir ini sering kandas karena adanya persekongkolan antara pengusaha outsourcing dengan oknum dinas tenagakerja.

PERLAWANAN JANGAN DIHENTIKAN

Candu outsourcing sudah begitu dalam merasuki darah para pengusaha outsourcing dan pengusaha yang memanfaatkanya sehingga akan timbul kemarahan dan tetap dicari jalan untuk bisa melanjutkan bisnis illegal tersebut dengan menyuap aparat pemerintah dan aparat keamanan yang seharusnya berani bersikap tegas dalam menghapus menyalahgunaan outsourcing .

Dari tahun ke tahun setiap perayaan Mayday issue ‘Hapus dan tolak Outsourcing “selalu diangkat oleh semua Serikat Pekerja /Serikat Buruh tapi hasil yang didapat belumlah terasa hal ini dikarenakan perlawanan masih terkesan sporadis dan parsial dan belum tersusun secara sistematis dan pemerintah masih belum bertindak tegas atas penyalahgunaan outsourcing.

Pekerja dan calon pekerja harus sadar dan yakin bahwa candu outsourcing adalah bahaya yang harus terus dilawan karena akan merusak generasi bangsa dan merupakan bentuk perbudakan karena pekerja outsourcing akan dipotong upahnya oleh para bandar outsourcing yang memang berprilaku selayaknya bandar narkoba dengan membeli oknum dinas tenaga kerja ,oknum aparat keamanan , tokoh masyarakat dan bahkan preman untuk mengamanankan bisnis outsourcingnya yang illegal.

Sebagai lokomotive gerakan Serikat Pekerja di Indonesia FSPMI akan terus melakukan perlawanan atas penyimpangan dari penggunaan outsourcing yang sudah kronis dan sangat eksploitatip bagi pekerja/buruh dimana tidak ada jaminan kepastian kerja,jaminan sosial ,jaminan upah bahkan jaminan bila pekerja sakit atau meningal dunia karena sebagian besar pekerja outsourcing tidak diikutkan dalam program jamsostek .Harus diingat pepatah bahwa “ Kejahatan yang terorganisir akan mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisir “ ,sepatutnya perlawanan atas bisnis hitam outsourcing harus dilakukan secara lebih terorganisir.

Source : DPP FSPMI on milist fspmi
Jalan Raya Pondok Gede No :11 , Dukuh ,Kramat Jati Jakarta Timur
Telp : 021- 87796916 ,Fax : 021- 8413954

About Abing Manohara
Hi...Assalamu 'alaikum...I like to write, sharing kindliness and science, tips and solution. Hopefully with this blog many charitable and benefit which I can do for the others people. Solidarity forever....

Leave Comment